52 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan 27 Agustus, Polisi Kini Memburu Aktor di Balik Pergerakan Massa
Dari ratusan orang yang diamankan, 273 telah dipulangkan. Polisi kini tidak hanya mengejar pelaku di lapangan, tetapi juga mendalami dugaan adanya pihak yang mengorganisasi, menggerakkan, hingga membiayai kerusuhan.
ORDINA.ID — Kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 belum berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan.
Polda Metro Jaya kini mengembangkan penyidikan untuk mengungkap siapa yang diduga berada di balik pergerakan massa perusuh.
Hingga Rabu, 2 September 2026, polisi menyebut sebanyak 52 orang telah berstatus tersangka dalam perkara kerusuhan tersebut. Angka itu berasal dari 49 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, ditambah tiga orang yang baru diamankan dalam pengembangan kasus.
Namun, polisi juga menetapkan lima anak sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Sementara itu, dari total 322 orang yang sempat diamankan setelah kerusuhan, sebanyak 273 orang telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Bukan Sekadar Kerusuhan Spontan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik menemukan indikasi bahwa kerusuhan tersebut tidak sepenuhnya terjadi secara spontan.
Polisi mencermati pola kedatangan kelompok tertentu setelah massa demonstrasi utama membubarkan diri. Kelompok yang kemudian terlibat dalam kerusuhan itu disebut datang secara berkelompok dan tersebar dalam sejumlah klaster.
Dari pola tersebut, penyidik menduga adanya mobilisasi.
Polisi kini mendalami siapa yang menggerakkan kelompok tersebut, bagaimana mereka berkumpul, serta apakah terdapat pihak lain yang memberikan dukungan terhadap aksi mereka.
Pertanyaan penyidikan pun bergeser.
Bukan lagi hanya siapa yang melempar, merusak, atau melakukan kekerasan, tetapi juga siapa yang berada di belakang pergerakan massa tersebut.
Tiga Orang Baru Diduga Rusak Gerbang DPR
Dalam perkembangan terbaru, polisi menangkap tiga orang pada Selasa malam hingga Rabu pagi.
Ketiganya diduga terlibat dalam perusakan gerbang Gedung DPR/MPR RI setelah massa aksi utama membubarkan diri.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum, termasuk kamera CCTV di kawasan Pejompongan.
Perusakan CCTV menjadi perhatian penyidik karena kamera pengawas dapat menjadi salah satu sumber bukti untuk menelusuri pergerakan orang-orang yang berada di lokasi kerusuhan.
Polisi menduga tindakan tersebut berkaitan dengan upaya menghambat pengungkapan perkara.
Polisi Buru Penyandang Dana dan Penggerak Massa
Penyidikan kini diarahkan lebih jauh.
Polda Metro Jaya menyatakan sedang mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual, penyedia dana, maupun penggerak massa di balik kerusuhan.
Artinya, proses hukum tidak hanya berhenti pada orang-orang yang diduga melakukan tindakan pidana secara langsung.
Polisi ingin mengetahui apakah kelompok yang terlibat bergerak atas inisiatif sendiri atau ada pihak yang mengarahkan dan memobilisasi mereka.
Namun hingga kini, polisi belum mengungkap siapa pihak yang dimaksud sebagai aktor intelektual maupun penyedia dana tersebut.
Dugaan itu masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Lima Anak Turut Berhadapan dengan Hukum
Kasus ini juga menyeret anak-anak.
Polisi menetapkan lima anak sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dalam pemeriksaan, polisi menyebut mereka diduga membawa sejumlah buah bintaro kering yang telah dilumuri bensin dan diduga akan digunakan untuk memicu provokasi di tengah kerumunan.
Keterlibatan anak dalam rangkaian kerusuhan tersebut menambah persoalan yang harus diurai aparat.
Polisi tidak hanya dituntut mengungkap pelaku kekerasan dan perusakan, tetapi juga bagaimana anak-anak tersebut bisa berada dalam situasi kerusuhan dan diduga membawa benda yang dapat membahayakan.
Ratusan Orang Dipulangkan
Di tengah proses hukum terhadap para tersangka, polisi memastikan tidak semua orang yang diamankan berakhir sebagai tersangka.
Dari 322 orang yang diamankan dalam rangkaian penanganan kerusuhan, 273 orang telah dipulangkan karena tidak ditemukan keterlibatan dalam tindak pidana yang diproses polisi.
Pemisahan tersebut menjadi penting karena demonstrasi dan kerusuhan pasca-demonstrasi merupakan dua hal yang berbeda.
Polisi menyatakan kelompok yang menjadi sasaran penindakan adalah mereka yang diduga melakukan tindak pidana, bukan seluruh peserta aksi penyampaian pendapat.
Satu Kematian, Dua Orang Masih Diburu
Penyidikan juga berkaitan dengan kematian Bambang Setiyawan, 59 tahun, di kawasan Pejompongan.
Polisi masih memburu dua orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Bambang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dengan demikian, perkara kerusuhan 27 Agustus kini memiliki sejumlah lapisan: dugaan perusakan fasilitas umum, penganiayaan, perusakan CCTV, keterlibatan anak, hingga dugaan adanya pihak yang mengorganisasi dan membiayai pergerakan massa.
Pertanyaan terbesar yang masih tersisa adalah siapa yang berada di balik mobilisasi tersebut.
Polisi mengatakan pencarian aktor intelektual dan pihak yang diduga menyediakan dana masih berjalan.
Sampai pihak tersebut ditemukan dan bukti-buktinya diungkap, dugaan mengenai adanya dalang di balik kerusuhan 27 Agustus masih berada pada tahap penyidikan.
