ordina.id

Berita Panas

28.3°C
  • Jakarta
Agustus 13, 2026
Ikuti Kami:
ordina.idBlogHukum, Pertahanan & KeamananRDPU Bersama DPR RI, DPN PERMAHI Sampaikan Rekomendasi Strategis untuk RUU Daerah Kepulauan

RDPU Bersama DPR RI, DPN PERMAHI Sampaikan Rekomendasi Strategis untuk RUU Daerah Kepulauan

Pada 16 Juli 2026 di Ruang Rapat BAKN DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta Pusat, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan

Ketua Pansus DPR RI/Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty, menegaskan bahwa DPR RI membuka ruang partisipasi publik untuk memperoleh masukan konstruktif dalam penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan, khususnya terkait harmonisasi regulasi, penguatan kewenangan daerah, dan formulasi dana khusus kepulauan.

“Pansus DPR RI terus membuka ruang partisipasi publik dari berbagai elemen terkait untuk memperoleh masukan dalam pembentukan RUU Daerah Kepulauan ini” Ujar Mercy Christy

Dalam forum tersebut, Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq, menyerahkan kajian akademik dan rekomendasi strategis yang menyoroti pentingnya regulasi yang mampu menjawab tantangan geografis, sosial, dan ekonomi daerah kepulauan.

” DPN PERMAHI telah menyiapkan hasil kajian akademik beserta sejumlah usulan terhadap RUU Daerah Kepulauan sebagai bahan pertimbangan Pansus DPR RI dalam penyempurnaan substansi RUU Daerah Kepulauan” Ujar Azhar Sidiq

Sekretaris Jenderal DPN PERMAHI, Muhamad Afghan Ababil, menekankan bahwa pengesahan RUU ini merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan pembangunan nasional melalui pengaturan kewenangan dan pendanaan yang jelas serta memberikan kepastian hukum.

DPN PERMAHI juga menyampaikan empat prioritas utama dalam penyempurnaan RUU, yakni harmonisasi regulasi untuk mencegah konflik kewenangan, penyusunan dana khusus kepulauan yang berkeadilan, pemerataan kebijakan afirmatif bagi seluruh daerah kepulauan termasuk pulau-pulau kecil, serta penyempurnaan teknik perumusan pasal agar selaras dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi masukan tersebut, Wakil Ketua Pansus DPR RI/Fraksi PKB, Jaelani, menyatakan bahwa seluruh fraksi berkomitmen mengawal pembahasan RUU hingga tuntas dan menjadikan masukan DPN PERMAHI sebagai bagian dari penyempurnaan substansi regulasi. Sementara itu, Wakil Ketua Pansus DPR RI/Fraksi Gerindra, T.A Khalid, menegaskan pentingnya sinkronisasi RUU dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

DPN PERMAHI menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan harus menjadi instrumen hukum yang mampu menghadirkan keadilan pembangunan, memperkuat kewenangan daerah, menjamin dukungan pendanaan yang proporsional, serta melindungi masyarakat lokal dan masyarakat adat di wilayah kepulauan Indonesia.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post