ordina.id

Berita Panas

28.3°C
  • Jakarta
Oktober 16, 2026
Ikuti Kami:
ordina.idBlogUmumOpiniKasus JCC Menggantung, Kejaksaan Harus Usut Peran Syarif Fasha

Kasus JCC Menggantung, Kejaksaan Harus Usut Peran Syarif Fasha

Oleh: Rahmad Syafei
Direktur LKBHMI Jambi

Mandeknya pengusutan dugaan penyimpangan kerja sama Jambi City Center (JCC) menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum dan perlindungan aset daerah. Proyek yang berdiri di atas lahan bekas Terminal Simpang Kawat milik Pemerintah Kota Jambi itu melibatkan PT Bliss Properti Indonesia (PT BPI), dengan nilai kontribusi kerja sama yang mencapai Rp85 miliar. Ketika persoalan pelaksanaan kewajiban pengelola menjadi perhatian publik, Kejaksaan Negeri Jambi tidak boleh membiarkan perkara ini terus menggantung tanpa kejelasan.

Dalam perkara yang menyangkut aset publik, persoalannya bukan semata-mata mengenai kontrak bisnis antara pemerintah dan perusahaan swasta. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana keputusan dibuat, bagaimana kewajiban mitra dipenuhi, dan apakah kepentingan keuangan daerah benar-benar terlindungi. Jika terdapat dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum harus menelusuri rangkaian kebijakan sejak awal kerja sama hingga pelaksanaannya. Penanganan perkara tidak cukup berhenti pada pelaksana teknis, sementara tanggung jawab pengambilan keputusan belum terurai secara terang.

Atas dasar itu, peran Syarif Fasha selaku mantan Wali Kota Jambi perlu ditelusuri sepanjang berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama JCC pada masa kepemimpinannya. Pemeriksaan terhadap Fasha bukan berarti menyatakan dirinya bersalah. Namun, kedudukan seorang pejabat dalam proses pengambilan keputusan tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan relevansi keterangannya dalam penyidikan. Apabila keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap persetujuan, perubahan perjanjian, atau pengawasan kerja sama, penyidik harus menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.

Persoalan JCC juga patut dibandingkan dengan perkara pengelolaan aset daerah di Lombok Barat dan Bengkulu. Di Lombok Barat, proyek Lombok City Center (LCC) berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kerja sama aset daerah. Sementara di Bengkulu, mantan Wali Kota Ahmad Kanedi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern. Kedua perkara tersebut menjadi pengingat bahwa kerja sama pemanfaatan aset pemerintah harus diawasi secara serius dan tanggung jawab setiap pihak perlu diuji berdasarkan bukti.

Perhatian khusus juga perlu diberikan pada informasi mengenai keterkaitan pengembang JCC dengan pengembang proyek LCC di Lombok Barat yang disebut berada dalam kelompok usaha Bliss. Hubungan korporasi tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen resmi, termasuk identitas badan hukum dan perjanjian masing-masing proyek. Jika ditemukan kesamaan dalam struktur kerja sama atau persoalan pemenuhan kewajiban, hal itu dapat menjadi bahan pendalaman penyidik.

Perbandingan tersebut menimbulkan persoalan mendasar mengenai kepastian hukum. Mengapa penanganan JCC belum memberikan kejelasan yang memadai kepada publik, sementara perkara pengelolaan aset daerah di wilayah lain telah memasuki tahap penindakan terhadap pihak tertentu? Pertanyaan ini bukan tuntutan agar Kejari Jambi menetapkan tersangka hanya karena daerah lain telah melakukannya. Yang dituntut adalah keseriusan penyidikan, keterbukaan mengenai perkembangan perkara, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan atas setiap langkah penegakan hukum.

Kejari Jambi perlu memusatkan pengusutan pada dokumen kontrak, perubahan perjanjian, realisasi kontribusi, kewajiban pembayaran, serta tindakan pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan kerja sama. Apabila terdapat indikasi kerugian daerah, dasar perhitungan dan hubungan kausalnya harus diuji secara cermat. Jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, hasil pemeriksaan juga harus dijelaskan apabila dugaan yang ditelusuri tidak terbukti.

Menurut saya aset daerah tidak boleh diperlakukan hanya sebagai objek kerja sama bisnis yang selesai ketika kontrak ditandatangani. Aset tersebut mengandung kepentingan masyarakat dan harus memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ketika muncul dugaan bahwa kewajiban dalam kerja sama tidak dijalankan sebagaimana mestinya, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan persoalan itu diselesaikan secara terbuka dan sesuai hukum.

Saya meminta Kejaksaan Negeri Jambi menuntaskan pengusutan JCC secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Seluruh pihak yang memiliki keterkaitan harus ditelusuri, termasuk Syarif Fasha apabila keterangannya relevan untuk mengungkap proses kebijakan pada masa kepemimpinannya. Jangan sampai perkara yang menyangkut aset daerah terus menjadi tanda tanya tanpa penjelasan mengenai perkembangan dan hasil penanganannya.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa perkara sedang ditangani. Publik membutuhkan kepastian mengenai apa yang telah ditemukan, siapa yang bertanggung jawab jika tindak pidana terbukti, dan bagaimana kepentingan daerah dilindungi. Kasus JCC harus memperoleh kejelasan berdasarkan bukti dan hukum, bukan dibiarkan berlarut-larut hingga kepercayan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin dipertanyakan.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post

Tags