DPN PERMAHI Laporkan Dugaan Represi Polisi Saat Aksi Karhutla di Palembang ke Divpropam
JAKARTA, ORDINA.ID — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) melaporkan dugaan tindakan represif dan intimidatif aparat kepolisian terhadap Ketua DPC PERMAHI Palembang beserta sejumlah kader saat aksi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palembang, Sumatera Selatan, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Laporan tersebut menyoroti dugaan tindakan aparat yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur pengamanan demonstrasi. DPN PERMAHI menilai peristiwa itu berpotensi mencederai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi.
DPN PERMAHI mengecam dugaan tindakan represif terhadap kadernya yang tengah menyampaikan aspirasi terkait penanganan karhutla. Organisasi mahasiswa hukum itu meminta Divpropam Polri memeriksa personel yang diduga terlibat dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya meminta pemeriksaan terhadap personel di lapangan, DPN PERMAHI juga meminta Kapolri mengevaluasi Kapolda Sumatera Selatan dan Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan terkait penanganan aksi tersebut.
Bagi DPN PERMAHI, persoalan ini bukan sekadar menyangkut perlakuan terhadap kader organisasi, melainkan juga menyangkut profesionalitas kepolisian dalam menjalankan tugas pengamanan demonstrasi. Aparat memang berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara konstitusional.
DPN PERMAHI menegaskan bahwa aksi DPC PERMAHI Palembang merupakan bentuk kepedulian terhadap persoalan ekologis akibat karhutla. Aspirasi mengenai kerusakan lingkungan dan penanganan bencana, menurut organisasi tersebut, harus menjadi perhatian serius tanpa mengesampingkan hak para demonstran untuk menyuarakan tuntutan.
DPN PERMAHI menyatakan akan mengawal laporan tersebut hingga memperoleh kejelasan dan kepastian hukum. Organisasi itu juga meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar dugaan pelanggaran oleh aparat tidak berhenti tanpa kejelasan.
Kini, penanganan laporan tersebut menjadi perhatian terhadap komitmen Polri dalam mengawasi perilaku anggotanya. Pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan fakta peristiwa, menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
