ordina.id

Berita Panas

28.3°C
  • Jakarta
Oktober 16, 2026
Ikuti Kami:
ordina.idBlogHukum, Pertahanan & Keamanan27 Perusahaan Pemegang Izin Kawasan Hutan, Tak Ada Tersangka dari Korporasi: Ada Apa dengan Penanganan Karhutla Jambi?

27 Perusahaan Pemegang Izin Kawasan Hutan, Tak Ada Tersangka dari Korporasi: Ada Apa dengan Penanganan Karhutla Jambi?

ORDINA.ID — Polda Jambi boleh menyebut telah bekerja. Sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Puluhan perkara diklaim sedang ditangani.

Namun, jika ukuran penegakan hukum adalah kemampuan menemukan seluruh pihak yang bertanggung jawab, pekerjaan Polda Jambi masih menyisakan lubang besar.

Sebab dari 62 kasus karhutla yang ditangani, 55 di antaranya masih berada pada tahap penyelidikan. Tujuh perkara telah naik ke penyidikan. Pada perkembangan berikutnya, jumlah tersangka bertambah menjadi 10 orang. Seluruhnya perorangan. Belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, menurut data Satgas Karhutla Polda Jambi, luas area terbakar di provinsi itu telah mencapai sekitar 916,26 hektare.

Di sinilah masalahnya.

Apakah penegakan hukum Polda Jambi memang sudah menyasar seluruh sumber persoalan, atau baru menangkap pelaku yang paling mudah ditemukan?

916 Hektare Terbakar, 10 Orang Jadi Tersangka

Sepuluh tersangka yang diumumkan Polda merupakan warga yang diduga membuka lahan untuk perkebunan pribadi dengan cara membakar. Total luas lahan dalam perkara mereka mencapai 17,25 hektare.

Penindakan terhadap pembakar lahan tentu tidak keliru. Jika seseorang terbukti sengaja membakar lahan dan memenuhi unsur pidana, ia memang harus diproses.

Tetapi ada persoalan yang tidak boleh dilewatkan.

Jika luas area terbakar mencapai lebih dari 900 hektare, sementara perkara yang menghasilkan tersangka hanya berkaitan dengan 17,25 hektare, bagaimana status hukum ratusan hektare lainnya?

Apakah seluruhnya telah ditelusuri penyebabnya?

Siapa pemilik atau penguasa lahannya?

Apakah kebakaran terjadi di kawasan konsesi?

Apakah pemegang izin telah diperiksa?

Dan apakah kemungkinan adanya kelalaian korporasi pernah diuji secara serius?

Polda belum memberikan gambaran yang cukup mengenai itu.

Ribuan Hotspot Ada di Konsesi

Pertanyaan tersebut semakin sulit dihindari ketika data Perkumpulan Hijau Jambi menunjukkan 1.771 hotspot berada di kawasan konsesi perusahaan sepanjang 1 Januari hingga 22 Agustus 2026.

Sebanyak 1.289 titik berada di konsesi PBPH, 300 titik di wilayah IUP/PKP2B pertambangan, dan 182 titik di kawasan HGU perkebunan sawit.

Sejumlah perusahaan bahkan tercatat memiliki konsentrasi hotspot tinggi. PT Wirakarya Sakti tercatat 272 hotspot, PT Alam Lestari Nusantara 178, PT Restorasi Ekosistem Indonesia 171, dan PT Alam Bukit Tiga Puluh 166 hotspot.

Sekali lagi, hotspot bukan bukti perusahaan melakukan pembakaran.

Tetapi justru karena bukan bukti pidana, tugas aparat adalah memeriksanya.

Yang patut dipertanyakan adalah apakah Polda Jambi telah menjadikan data tersebut sebagai dasar penyelidikan yang memadai.

Dari 1.771 hotspot itu, berapa yang sudah diverifikasi polisi? Berapa yang ditemukan sebagai kebakaran nyata? Berapa lokasi yang diperiksa? Berapa pemegang konsesi yang dimintai keterangan?

Publik membutuhkan jawaban, bukan sekadar jumlah tersangka.

27 Pemegang PPKH, Tetapi Tidak Ada Korporasi Tersangka

Di Jambi juga terdapat sedikitnya 27 perusahaan atau pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang tercatat menggunakan kawasan hutan.

Daftar tersebut mencakup perusahaan dari sektor pertambangan, migas, energi dan kelistrikan, antara lain PT Bakti Sarolangun Sejahtera, TAC Pertamina–PT Binawahana Petrindo Meruap, PT Dwi Ghita Karya Mandiri, CV Chandra Jaya, SKK Migas–PT Sele Raya Merangin Dua, PT PLN (Persero), PT Andhika Yoga Pratama, PT Bangun Energy Indonesia, PT Berlian Mahkota Coal, PT Sinar Anugerah Sukses, PT Karya Bumi Baratama dan PT Energasindo Heksa Karya.

Nama lainnya antara lain PT Intitirta Primasakti, SKK Migas–Petrochina International Jabung Ltd., SKK Migas–Jadestone Energy (Lemang) Pte. Ltd., PT Mulia Indo Prakarsa, PT Seluma Prima Coal, PT Marga Bara Jaya, PT Elyon Coal Tebo, PT Mahanadi Prima Makmur, SKK Migas–PT Pertamina EP, PT Sarolangun Ketalo Coal, PT Wahana Alam Lestari, PT Nusantara Termal Coal, PT Anugerah Jambi Coalindo dan PT Inti Bangun Sarana.

Daftar ini bukan daftar perusahaan yang terlibat karhutla. Tidak ada dasar untuk menuduh demikian.

Namun keberadaan puluhan pemegang izin di kawasan hutan membuat satu pertanyaan menjadi sah diajukan kepada aparat:

Seberapa serius Polda memeriksa kawasan-kawasan berizin ketika kebakaran terjadi di sana?

Gakkum Kemenhut Justru Menemukan Tiga Kasus

Yang membuat penanganan Polda semakin patut dipertanyakan adalah pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bahwa tiga kasus perusahaan di Jambi sedang diselidiki Gakkum Kementerian Kehutanan. Kasus itu merupakan bagian dari 42 perkara karhutla yang ditangani Gakkum secara nasional.

Sementara itu, Kapolda Jambi mengatakan pihaknya belum memperoleh laporan mengenai keterlibatan perusahaan dari kasus yang ditangani Gakkum dan akan berkoordinasi.

Di sinilah koordinasi antarpenegak hukum layak dipertanyakan.

Polda menangani 62 kasus. Gakkum Kemenhut menemukan tiga kasus perusahaan. Tetapi kedua informasi itu belum tampak bertemu dalam satu gambaran penegakan hukum yang jelas.

Padahal, Polda sendiri menyatakan bahwa jika ditemukan unsur pidana korporasi, perusahaan akan diproses.

Masalahnya: kapan pencarian unsur itu dilakukan secara serius?

Jangan Hanya Mengejar Tangan yang Membakar

Karhutla tidak selalu sesederhana menemukan seseorang yang sedang membakar lahan.

Penegakan hukum yang serius seharusnya juga mampu menjawab siapa yang menguasai kawasan, bagaimana kewajiban pencegahan dijalankan, apakah terdapat kelalaian, bagaimana tata kelola lahan dilakukan, dan apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan dari kondisi tersebut.

Jika seluruh penyelidikan akhirnya hanya menghasilkan tersangka perorangan, sementara kebakaran terjadi di bentang kawasan yang luas dan ribuan hotspot berada di konsesi, publik berhak mempertanyakan arah penyelidikan.

Bukan karena korporasi harus dipaksakan menjadi tersangka.

Melainkan karena korporasi juga tidak boleh dianggap berada di luar jangkauan pemeriksaan hanya karena belum ditemukan bukti.

Sebab bukti pidana tidak muncul dengan sendirinya. Ia ditemukan melalui penyelidikan.

Dan di sinilah Polda Jambi harus menjawab pertanyaan paling sederhana:

Dari 55 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan, sudah sejauh mana polisi mencari kemungkinan keterlibatan atau kelalaian korporasi?

Jika jawabannya memang tidak ada, tunjukkan hasil pemeriksaannya.

Jika masih diselidiki, jelaskan perkembangannya.

Jangan sampai publik hanya melihat angka tersangka bertambah, sementara pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas ratusan hektare lahan yang terbakar dan ribuan hotspot di kawasan konsesi tetap dibiarkan menggantung.

Sebab penegakan hukum yang kuat bukan sekadar mampu menemukan orang yang menyalakan api. Tetapi juga harus mampu memastikan tidak ada tanggung jawab yang luput hanya karena pelakunya berada di balik sebuah badan hukum.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post

Tags