ordina.id

Berita Panas

28.3°C
  • Jakarta
Oktober 16, 2026
Ikuti Kami:
ordina.idBlogDaerahHUT ke-27 Sarolangun, Aktivis:Cuma Ganti Muka, Persoalan Rakyat Tetap Sama

HUT ke-27 Sarolangun, Aktivis:Cuma Ganti Muka, Persoalan Rakyat Tetap Sama

SAROLANGUN — Peringatan Hari Ulang Tahun ke-27 Kabupaten Sarolangun jangan sampai hanya menjadi agenda seremonial yang dipenuhi ucapan selamat, pidato pembangunan, dan slogan kemajuan. Di tengah perayaan tersebut, masih ada persoalan mendasar yang menuntut jawaban, mulai dari penambangan emas tanpa izin (PETI), banjir berulang, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap.

Ketua DPC PERMAHI Jambi, Rolan Pramudiansyah, mengingatkan Bupati Sarolangun Hurmin beserta jajaran pemerintah daerah agar tidak terjebak dalam pola pemerintahan yang terus berulang, ketika pemimpin berganti tetapi persoalan masyarakat tetap diwariskan tanpa penyelesaian yang berarti.

Menurut Rolan, pergantian kepemimpinan semestinya membawa perubahan dalam cara pemerintah menyelesaikan persoalan, bukan sekadar mengganti orang yang menduduki jabatan. Sebab, bagi masyarakat, pergantian kepala daerah baru akan terasa manfaatnya apabila diikuti perbaikan nyata dalam kehidupan sehari-hari.

“Jangan sampai yang berganti hanya wajah pemimpinnya saja, sementara persoalan masyarakat tetap sama dari tahun ke tahun. PETI masih menjadi pekerjaan rumah, banjir kembali terjadi, karhutla mengancam, dan masyarakat masih menunggu penyelesaian persoalan infrastruktur jalan serta pelayanan publik. Kalau persoalan yang sama terus diwariskan, lalu di mana letak perubahan yang benar-benar dirasakan rakyat?” kata Rolan.

Ia menilai, usia ke-27 Kabupaten Sarolangun seharusnya menjadi momentum untuk mengukur keberhasilan pembangunan secara lebih jujur. Pemerintah memang berhak menyampaikan capaian, tetapi masyarakat juga berhak mempertanyakan persoalan yang belum selesai. Ukuran keberhasilan tidak cukup berhenti pada laporan kegiatan, penghargaan, atau kemeriahan perayaan hari jadi.

Rolan turut menyinggung slogan pembangunan MAJU, yang menjadi identitas pemerintahan daerah. Menurutnya, slogan tersebut seharusnya diterjemahkan menjadi kebijakan yang manfaatnya dirasakan seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya menjadi narasi yang terdengar baik dalam pidato pejabat.

“Kalau kita bicara maju, pertanyaannya sederhana. Apakah masyarakat kecil benar-benar merasakan kemajuan itu? Apakah lingkungan mereka lebih terlindungi, akses kesehatan lebih mudah, jalan semakin layak, dan ketika bencana datang pemerintah sudah siap? Jangan sampai kata maju terdengar megah di atas panggung, tetapi masyarakat di bawah masih berkutat dengan persoalan yang sama,” ujarnya.

PETI 20.938 HEKTARE, PENERTIBAN JANGAN BERHENTI PADA PEKERJA LAPANGAN

Salah satu persoalan yang disoroti Rolan ialah aktivitas PETI. Data KKI Warsi yang diberitakan Metro Jambi pada 23 Agustus 2026 mencatat sekitar 20.938 hektare kawasan di Kabupaten Sarolangun terdampak PETI selama periode 2016–2025. Angka tersebut merupakan akumulasi kawasan terdampak selama periode pendataan, bukan berarti seluruh kawasan itu masih ditambang saat ini.

Bagi Rolan, angka tersebut cukup menjadi alasan bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengevaluasi efektivitas penanganan PETI selama ini. Persoalannya bukan sekadar berapa kali penertiban dilakukan, melainkan apakah aktivitas ilegal benar-benar berkurang, apakah pihak-pihak yang terbukti mengendalikan kegiatan tersebut ditindak, dan apakah kawasan yang rusak mulai dipulihkan.

Pada Maret 2026, Bupati Hurmin diketahui memimpin rapat Forkopimda yang membahas PETI dan persoalan sosial di Sarolangun. Rolan meminta agar langkah koordinasi semacam itu dapat ditindaklanjuti melalui perkembangan penanganan yang jelas dan bisa diperiksa masyarakat.

“Jangan sampai PETI terus dibahas dalam rapat, tetapi masyarakat tidak pernah mendapatkan gambaran yang utuh mengenai hasilnya. Berapa lokasi yang ditertibkan, bagaimana penindakan terhadap pihak yang membiayai atau mengendalikan kegiatan ilegal, dan bagaimana pemulihan lingkungan dilakukan? Pertanyaan itu perlu dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan bahwa persoalan sedang ditangani,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus menyasar pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai perannya, bukan semata-mata pekerja di lapangan. Pemerintah dan aparat juga perlu memastikan langkah pemulihan lingkungan dilakukan berdasarkan pemeriksaan teknis, terutama pada kawasan yang mengalami kerusakan.

BANJIR BERULANG, PEMERINTAH JANGAN HANYA DATANG SETELAH AIR SURUT

Selain PETI, Rolan menyoroti persoalan banjir yang berulang di sejumlah wilayah Sarolangun. Dokumen RPJPD Kabupaten Sarolangun 2025–2045 telah mengidentifikasi kawasan rawan banjir di Kecamatan Sarolangun, Cermin Nan Gedang, Pelawan, Limun, Bathin VIII, Pauh, dan Mandiangin. Sejumlah wilayah di Kecamatan Limun dan Batang Asai juga masuk dalam identifikasi kawasan rawan longsor.

Banjir pada April 2026 memberikan gambaran tentang besarnya dampak yang harus ditanggung warga. Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tertanggal 28 April 2026, banjir berdampak pada 1.551 rumah di Sarolangun. Laporan tersebut juga mencatat kerusakan berat pada lima rumah dan enam jembatan gantung, serta kerusakan ringan pada empat rumah dan satu jembatan.

Rolan menilai, kejadian tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi serius terhadap kesiapan pemerintah dalam mengurangi risiko bencana. Pemetaan wilayah rawan tidak akan banyak berarti jika tidak diterjemahkan menjadi sistem peringatan dini, jalur evakuasi, kesiapan tempat pengungsian, serta perbaikan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.

“Pemerintah jangan hanya terlihat ketika banjir sudah datang, membagikan bantuan, lalu persoalan perlahan hilang dari pemberitaan setelah air surut. Masyarakat membutuhkan pencegahan. Kalau titik rawan sudah diketahui, apa langkah yang sudah dilakukan sebelum banjir terjadi? Kalau jembatan rusak, bagaimana pemulihannya? Hal-hal seperti inilah yang harus dijelaskan,” ujarnya.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 35 dan Pasal 36, yang mengatur langkah penanggulangan sebelum bencana terjadi, termasuk perencanaan, pencegahan, dan pengurangan risiko.

Rolan juga meminta pemerintah tidak memandang persoalan PETI dan banjir sebagai dua masalah yang sepenuhnya terpisah. Menurutnya, potensi hubungan antara kerusakan lingkungan dan risiko banjir perlu diperiksa secara ilmiah agar kebijakan pencegahan didasarkan pada kondisi lapangan, bukan sekadar asumsi.

KARHUTLA DAN BANTUAN RP10 MILIAR, MASYARAKAT HARUS MERASAKAN MANFAATNYA

Persoalan karhutla juga menjadi perhatian menjelang HUT ke-27 Sarolangun. Data Satgas Karhutla Provinsi Jambi yang dikutip DetikSumbagsel untuk periode hingga 14 September 2026 mencatat luas kebakaran di Sarolangun mencapai 508,55 hektare.

Pada September 2026, Sarolangun juga dilaporkan memperoleh bantuan pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar untuk mendukung penanganan karhutla. Bantuan tersebut disebut diarahkan bagi kebutuhan operasional, peralatan, dan dukungan pelayanan kesehatan melalui instansi terkait.

Rolan meminta pemerintah daerah membuka informasi mengenai realisasi bantuan tersebut, termasuk penggunaannya, pengadaan peralatan, kesiapan petugas, dan manfaat yang telah diterima masyarakat.

Menurutnya, transparansi anggaran penting untuk memastikan bantuan benar-benar memperkuat kesiapsiagaan, bukan berhenti sebagai angka besar dalam pemberitaan.

“Kalau bantuan Rp10 miliar sudah diterima, masyarakat berhak mengetahui bagaimana penggunaannya dan apa hasilnya. Apakah peralatan sudah tersedia, apakah petugas lebih siap, dan apakah masyarakat yang terdampak memperoleh pelayanan yang dibutuhkan? Ini bukan tuduhan penyimpangan, melainkan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara,” katanya.

Secara khusus, Rolan meminta Pemerintah Kabupaten Sarolangun memastikan pelayanan bagi masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap dapat diberikan secara gratis tanpa prosedur administrasi yang memberatkan warga terdampak.

Ia meminta Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan puskesmas dan rumah sakit untuk memberikan informasi yang jelas mengenai akses pemeriksaan dan pengobatan, termasuk mekanisme bagi warga yang tidak mampu atau menghadapi kendala dokumen administrasi.

“Jangan sampai masyarakat sudah menghirup asap, mengalami sesak napas, atau harus membawa anaknya berobat, tetapi justru dibebani urusan administrasi yang menyulitkan. Saya meminta pemerintah memastikan pelayanan ISPA bagi masyarakat terdampak asap dapat diakses secara gratis, tanpa birokrasi yang memberatkan. Jangan biarkan warga menunda berobat hanya karena persoalan biaya atau prosedur,” tegas Rolan.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut harus disertai kejelasan mengenai cakupan layanan, fasilitas kesehatan yang melayani, dan mekanisme pembiayaan agar masyarakat mengetahui haknya serta tenaga kesehatan memiliki pedoman pelaksanaan yang jelas.

JALAN RUSAK DAN PENGAWASAN DPRD JANGAN JADI URUSAN YANG TERUS DIWARISKAN

Rolan juga meminta persoalan infrastruktur dan keluhan masyarakat terkait aktivitas angkutan batu bara dievaluasi secara serius. Pemerintah perlu menjelaskan kondisi ruas jalan yang rusak, status kewenangannya, hasil pemeriksaan teknis, serta jadwal perbaikan yang direncanakan.

Ia menegaskan bahwa penyebab kerusakan jalan harus diperiksa berdasarkan bukti, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran ketentuan muatan atau dimensi kendaraan. Namun, masyarakat juga tidak boleh dibiarkan menunggu tanpa kepastian hanya karena persoalan kewenangan antarlembaga.

Dalam hal ini, Rolan menilai DPRD Kabupaten Sarolangun perlu menjalankan fungsi pengawasan secara lebih terukur. Persoalan yang berulang seharusnya menjadi bahan evaluasi kebijakan dan anggaran, disertai pemantauan terhadap tindak lanjut pemerintah.

“Jangan sampai masyarakat terus menyampaikan keluhan yang sama, tetapi penyelesaiannya tidak pernah jelas. DPRD punya fungsi pengawasan, pemerintah punya tanggung jawab menjalankan kebijakan, dan Forkopimda memiliki peran koordinasi sesuai kewenangan masing-masing. Publik perlu melihat bagaimana semua fungsi itu bekerja untuk menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dalam pemeriksaan laporan keuangan bukan berarti seluruh persoalan pembangunan telah selesai. Capaian tata kelola keuangan harus diikuti efektivitas program, kualitas belanja, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

“MAJU” HARUS DIRASAKAN MASYARAKAT, BUKAN HANYA TERDENGAR DALAM PIDATO

Menutup pernyataannya, Rolan menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan untuk menafikan seluruh capaian pemerintah daerah. Namun, ia meminta agar keberhasilan pemerintahan tidak hanya diukur dari apa yang disampaikan dalam pidato dan perayaan hari jadi.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa persoalan yang selama ini berulang benar-benar masuk dalam prioritas penyelesaian. Pemerintah harus berani menyampaikan capaian sekaligus mengakui pekerjaan rumah yang belum selesai.

“Jangan sampai setiap pergantian kepemimpinan hanya menghadirkan harapan baru, sementara masyarakat kembali berhadapan dengan persoalan lama. Jangan sampai slogan MAJU hanya terasa di kalangan pejabat, sedangkan masyarakat masih menunggu lingkungan yang sehat, jalan yang layak, perlindungan dari bencana, dan pelayanan kesehatan yang mudah diakses,” katanya.

Ia berharap HUT ke-27 Kabupaten Sarolangun tidak berhenti pada seremoni, melainkan menjadi titik evaluasi bagi Bupati Hurmin, jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, dan DPRD untuk memastikan kebijakan yang dijalankan menghasilkan perubahan nyata.

“Kalau memang Sarolangun semakin maju, tunjukkan melalui perubahan yang bisa dirasakan masyarakat. PETI harus ditangani, risiko banjir dikurangi, karhutla dicegah, pelayanan ISPA dipermudah, dan infrastruktur dibenahi. Jangan sampai usia kabupaten terus bertambah, tetapi masyarakat masih diminta bersabar menghadapi persoalan yang sama,” tutupnya.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post

Tags