Audiensi dengan Pemkot Jakarta Pusat, DPN PERMAHI Buka Ruang Kolaborasi
Jakarta Pusat, Ordina.id – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk membuka ruang sinergi dan kolaborasi dalam bidang hukum, edukasi masyarakat, kepemudaan, hingga pengabdian sosial. Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Kantor Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rabu (23/9), pukul 13.00–14.50 WIB.
Audiensi tersebut dipimpin Kepala Bagian Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Hari, dan dihadiri sejumlah unsur Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, di antaranya Bagian Hukum, Bagian KKPP, Inspektur Pembantu Kota, Suku Dinas Sosial, Suku Dinas Pendidikan, Suku Dinas Pemuda dan Olahraga, Satpol PP, serta Kesbangpol. Dari DPN PERMAHI hadir Bendahara Umum Hans Tayyeb, Ketua Bidang Kelembagaan, Politik dan Jaringan Lalu Reno, Wasekjen Illa, serta sejumlah pengurus DPN PERMAHI.
Dalam audiensi tersebut, Bendahara Umum DPN PERMAHI, Hans Tayyeb, memperkenalkan PERMAHI sebagai organisasi mahasiswa hukum yang memiliki komitmen terhadap pengembangan kapasitas mahasiswa hukum sekaligus kepedulian terhadap dinamika hukum dan kebijakan nasional. Saat ini, PERMAHI memiliki 64 cabang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Hans menyampaikan bahwa DPN PERMAHI selama ini aktif terlibat dalam berbagai agenda hukum dan kebijakan melalui audiensi, diskusi, RDPU, serta kerja sama dengan sejumlah lembaga negara. PERMAHI antara lain telah mengikuti RDPU bersama DPR RI terkait RUU Perampasan Aset, regulasi ojek online, RUU Daerah Kepulauan, dan RUU Reforma Agraria. Selain itu, DPN PERMAHI juga membangun sinergi dengan sejumlah kementerian dalam rangka memperluas ruang dialog antara mahasiswa hukum dan pemerintah.
“PERMAHI berupaya membangun ruang dialog antara mahasiswa hukum dengan pemerintah sekaligus memberikan kontribusi pemikiran terhadap perkembangan hukum dan kebijakan nasional,” ujar Hans.
Wasekjen DPN PERMAHI, Illa, menambahkan bahwa mahasiswa hukum tidak hanya memiliki peran di lingkungan akademik, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat. Menurutnya, kapasitas keilmuan mahasiswa hukum perlu diimplementasikan melalui kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Ketua Bidang Kelembagaan, Politik dan Jaringan DPN PERMAHI, Lalu Reno, menyampaikan bahwa PERMAHI memiliki pengalaman dalam mendorong penyusunan kebijakan daerah. Ia mencontohkan keterlibatan PERMAHI pada 2017 dalam penyusunan naskah akademik peraturan daerah yang berkaitan dengan persoalan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Yogyakarta.
Atas dasar itu, DPN PERMAHI menawarkan sejumlah gagasan kolaborasi dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, antara lain Program Kelurahan Sadar Hukum, Klinik Konsultasi Hukum Masyarakat, serta Legal Policy Research. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat edukasi hukum masyarakat, menyediakan ruang konsultasi dan pemahaman hukum, serta menghasilkan kajian kebijakan dari perspektif hukum yang dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah.
Reno juga menyampaikan bahwa DPN PERMAHI tengah mengembangkan transformasi media dan penyebaran informasi sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik. Menurutnya, mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil dapat menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dengan menyampaikan informasi mengenai program serta kebijakan pemerintah secara informatif dan konstruktif.
“PERMAHI dapat mengambil peran sebagai mitra kritis pemerintah, membantu menyosialisasikan program dan kebijakan pemerintah kepada masyarakat secara informatif dan konstruktif,” kata Reno.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Hari, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap ruang kolaborasi dengan DPN PERMAHI, khususnya dalam program yang berkaitan dengan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Hari juga menjelaskan bahwa Kota Administrasi Jakarta Pusat memiliki karakteristik berbeda dengan daerah otonom pada umumnya. Sebagai bagian dari struktur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kebijakan dan program di tingkat kota administrasi mengikuti kebijakan serta arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam konteks edukasi hukum, Hari menyebut program Kelurahan Sadar Hukum telah berjalan di lebih dari 20 dari total 44 kelurahan di Jakarta Pusat. Kelurahan yang telah mengikuti program tersebut juga telah membentuk Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM), sehingga menurutnya terdapat peluang untuk mengembangkan kolaborasi dengan DPN PERMAHI dalam penguatan edukasi, konsultasi, dan kesadaran hukum masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Pusat turut menyambut baik inisiatif DPN PERMAHI. Ia menyampaikan bahwa program penyuluhan hukum yang dilaksanakan pemerintah kota saat ini telah berjalan sekitar 80 persen dan menyasar pelajar, masyarakat di tingkat kelurahan, serta ASN. Dalam pelaksanaannya, pemerintah kota melibatkan narasumber dari Kejaksaan dan Kepolisian sesuai dengan isu hukum yang dibahas.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat juga membuka peluang program magang bagi mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum. Program tersebut dinilai dapat menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman praktis sekaligus mencermati berbagai persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk usulan Klinik Konsultasi Hukum Masyarakat, Bagian Hukum menyampaikan bahwa gagasan tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan luasnya persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Pemetaan kebutuhan masyarakat, ruang lingkup layanan, mekanisme pelaksanaan, serta bentuk keterlibatan para pihak dinilai perlu disiapkan sebelum program dijalankan.
Bagian Hukum juga menyarankan DPN PERMAHI melakukan audiensi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membahas peluang kolaborasi dalam penyusunan naskah akademik Peraturan Daerah serta pengembangan legal policy. Langkah tersebut dinilai relevan karena kewenangan terkait kebijakan dan regulasi daerah berada dalam lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain bidang hukum, ruang kolaborasi juga terbuka dalam sektor sosial dan kepemudaan. Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Dinda Kim, menyatakan kesiapan membuka peluang pemagangan bagi mahasiswa serta keterlibatan anggota PERMAHI sebagai relawan dalam penanganan bencana, baik bencana alam maupun bencana sosial.
Suku Dinas Pemuda dan Olahraga membuka ruang sinergi dalam kegiatan kepemudaan dan olahraga. Dukungan dapat diberikan melalui fasilitasi sarana, prasarana, maupun perlengkapan yang dibutuhkan apabila DPN PERMAHI menyelenggarakan kegiatan keolahragaan.
Melalui audiensi tersebut, DPN PERMAHI dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat membuka sejumlah ruang kerja sama yang tidak hanya berorientasi pada kegiatan seremonial, tetapi diarahkan pada program yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat. Kolaborasi tersebut mencakup edukasi dan kesadaran hukum, penelitian kebijakan, pemagangan, kegiatan sosial, kepemudaan, hingga olahraga sebagai bagian dari upaya memperkuat keterlibatan mahasiswa hukum dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.
