ordina.id

Berita Panas

28.3°C
  • Jakarta
Oktober 16, 2026
Ikuti Kami:
ordina.idBlogHukum, Pertahanan & KeamananOTT KPK Bongkar Urusan HGB Bogor, Dirjen ATR/BPN, Politikus hingga Mantan Bupati Diamankan

OTT KPK Bongkar Urusan HGB Bogor, Dirjen ATR/BPN, Politikus hingga Mantan Bupati Diamankan

JAKARTA, ORDINA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang diduga berkaitan dengan perkara pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta indikasi penerimaan lainnya.

Ketua KPK Setyo Budianto membenarkan perihal operasi senyap di Jabodetabek tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya menangkap sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di daerah tersebut. ”Benar, Kantah (Kepala Kantor Pertanahan) dan beberapa pihak lainnya,” ungkapnya, Senin malam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah pejabat pertanahan termasuk dalam 17 orang yang diamankan. Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi. Menurut Budi, para pihak tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk dikonstruksikan dalam perkara.

”Tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Selain pejabat ATR/BPN, Budi membenarkan adanya politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto yang turut diamankan dalam operasi tersebut. KPK juga menyebut adanya pihak swasta dalam perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Budi menyebut Summarecon sebagai pihak yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB tersebut, yang saat ini masih didalami penyidik.

Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Budi mengatakan uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper. Menurut dia, nominal keseluruhan masih dalam proses penghitungan, dengan estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah.

Budi menjelaskan, pada tahap awal penyelidikan KPK melihat dugaan perkara tersebut sebagai perbuatan oknum secara personal. Ia mengatakan KPK masih mendalami keterkaitan para pihak yang diamankan serta kemungkinan adanya pihak lain dalam perkara tersebut. Karena itu, status hukum masing-masing pihak masih menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara KPK.

OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka. Konstruksi perkara, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan, akan diketahui setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara KPK selesai.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post

Tags