Gibran Datang, Masinton Terancam Pemakzulan, Kok Bisa??
Wacana Pemakzulan Masinton Pasaribu Mencuat Usai Kunjungan Wapres ke Tapanuli Tengah Pada 4 September 2026
Sehari setelah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengunjungi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada 4 September 2026, peta politik daerah itu mendadak memanas. Lima partai politik di DPRD Tapanuli Tengah, yakni NasDem, Golkar, Gerindra, PAN, dan PKB, menyampaikan kritik terhadap pemerintahan Bupati Masinton Pasaribu dan membuka wacana pemakzulan.
Kunjungan Gibran sendiri tidak berkaitan langsung dengan agenda politik tersebut. Wapres datang ke Tapanuli Tengah untuk meninjau pemulihan pascabencana, termasuk pembangunan Sabo Dam Hutanabolon dan sejumlah fasilitas yang terdampak bencana. Gibran juga bertemu warga yang menyampaikan keluhan mengenai jaminan hidup, hunian tetap, dan percepatan pembangunan infrastruktur.
Pada hari yang sama, lima pimpinan partai di DPRD Tapanuli Tengah bertemu untuk membahas kondisi pemerintahan Masinton. Sehari kemudian, pernyataan mereka beredar ke publik. Mereka menilai pemerintah daerah belum maksimal mengelola APBD 2026 dan lamban menangani dampak bencana.
Lima partai itu menyebut penyerapan APBD 2026 hanya sekitar 30%. Mereka menilai angka tersebut menunjukkan lemahnya pengelolaan anggaran. Mereka juga mempersoalkan penanganan banjir serta distribusi bantuan kepada masyarakat terdampak.
Ketua DPC Gerindra Tapanuli Tengah ketika itu, Hazmi Arif Simatupang, menyebut lima partai menilai kepemimpinan Masinton lalai dan lemah dalam menjalankan pemerintahan. Mereka meminta pemerintah daerah memperbaiki penyerapan anggaran dan menjalankan rekomendasi DPRD mengenai bantuan korban banjir serta beasiswa.
Kelima partai bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Mereka menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan Masinton bersama organisasi perangkat daerah kepada aparat penegak hukum jika menemukan dugaan penyelewengan anggaran. Pada saat yang sama, mereka membuka kemungkinan mengambil langkah politik melalui DPRD hingga pemakzulan.
Hazmi mengatakan DPRD harus lebih dulu mengambil langkah politik dan melihat apakah Masinton mampu memperbaiki penyerapan anggaran. Jika pemerintah daerah tidak melakukan perbaikan, barulah mereka mempertimbangkan langkah berikutnya. Di titik inilah persoalan menjadi menarik. Sebab, ketika wacana pemakzulan mulai terdengar keras di ruang publik, tidak semua partai ternyata memiliki sikap yang sama.
Golkar, salah satu partai yang ikut dalam pertemuan lima partai, justru menyatakan belum mengarah pada pemakzulan. Ketua Golkar Tapanuli Tengah sekaligus Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Joneri Sihite, mengatakan partainya masih meminta arahan dari pimpinan partai. Ia juga menyebut polemik pemerintahan Tapteng berkaitan dengan persoalan Peraturan Kepala Daerah setelah pemerintah daerah dan DPRD tidak mencapai kesepakatan mengenai rancangan APBD dalam dua tahun terakhir.
Sikap PDIP lebih terang lagi. Fraksi PDIP DPRD Tapanuli Tengah membela Masinton dalam polemik rendahnya penyerapan anggaran. Wakil Ketua DPRD Tapteng dari Fraksi PDIP, Disman Sihombing, mengatakan angka 30% merupakan data per Juni, sementara surat dari Kementerian Dalam Negeri baru tiba pada Agustus. Ia juga menyebut proses tender kegiatan pemerintah daerah mulai berjalan.
Sekretaris Fraksi PDIP Tapteng, Joko Pranata Situmeang, meminta lima partai mengkaji kembali pernyataan mereka. Dengan demikian, sejak awal DPRD Tapteng sebenarnya tidak berdiri dalam satu barisan untuk mendorong pemakzulan Masinton.
Perbedaan sikap itu semakin terbuka ketika Gerindra menarik kembali pernyataannya. Pada 8 September 2026, Ketua DPC Gerindra Tapanuli Tengah Hazmi Arif Simatupang menyatakan partainya tidak lagi terlibat dalam sikap bersama lima partai tersebut. Ketua DPD Gerindra Sumatera Utara Ade Jona Prasetyo kemudian menegaskan bahwa langkah DPC Gerindra Tapteng berlangsung tanpa koordinasi dengan DPD maupun DPP.
Gerindra Sumatera Utara memilih mendukung stabilitas pemerintahan Tapanuli Tengah dan meminta semua pihak fokus pada pemulihan pascabencana. Partai itu juga menegur Hazmi karena mengambil sikap tanpa koordinasi dengan struktur partai di atasnya.
Perubahan sikap Gerindra membuat narasi tentang lima partai yang hendak memakzulkan Masinton menjadi tidak sesederhana pernyataan awal. Dari lima partai yang semula menyampaikan sikap bersama, satu partai telah menarik diri. Golkar belum menyatakan dukungan terhadap pemakzulan. PDIP menolak arah politik tersebut. Sementara posisi NasDem dan PAN serta PKB masih perlu dilihat dari langkah formal berikutnya di DPRD.
Masinton sendiri tidak tinggal diam. Ia meminta seluruh pihak menghentikan tarik-menarik kepentingan politik dan mengarahkan energi pada pemulihan pascabencana serta pembangunan daerah.
Menurut Masinton, kritik dan pengawasan merupakan bagian dari demokrasi. Ia mengaku sejak awal pemerintahannya berusaha membangun komunikasi dengan seluruh elemen. Karena itu, ia meminta perbedaan pandangan diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan dan tidak mengganggu penanganan masyarakat yang masih menghadapi dampak bencana.
Masinton juga membantah anggapan bahwa pemerintah tidak menangani kebutuhan korban bencana. Ia menyebut pemerintah telah menyalurkan bantuan jaminan hidup kepada sekitar 10.752 keluarga atau sekitar 46.000 jiwa. Pemerintah juga berkomunikasi dengan Kementerian Sosial mengenai penyaluran tahap berikutnya kepada sekitar 34.000 keluarga atau 130.000 jiwa yang direncanakan berlangsung pada September 2026.
Masinton bahkan melihat tarik-menarik politik tersebut berpotensi mengganggu penanganan bencana. Ia mengingatkan bahwa masyarakat membutuhkan persatuan dan kerja bersama, bukan kegaduhan politik ketika proses pemulihan belum selesai.
Di sisi lain, kritik mengenai kinerja pemerintah tetap tidak bisa begitu saja diabaikan. Rendahnya serapan anggaran, persoalan bantuan bencana, dan hubungan yang tidak harmonis antara eksekutif dan legislatif merupakan persoalan yang memang perlu dijelaskan secara terbuka.
Pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah Masinton layak dimakzulkan atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah angka serapan APBD yang digunakan sebagai dasar tekanan politik benar-benar menggambarkan kondisi keuangan pemerintah daerah pada saat pernyataan itu disampaikan.
Perbedaan data antara pihak yang menyebut serapan sekitar 30% dan Fraksi PDIP yang menyebut angka tersebut merupakan data Juni menunjukkan perlunya pembukaan data secara transparan. Pemerintah daerah dan DPRD seharusnya menunjukkan angka terbaru, program yang sudah berjalan, program yang belum berjalan, serta alasan keterlambatan penyerapan.
Begitu pula dengan tudingan mengenai buruknya penanganan bencana. Pemerintah harus membuka data distribusi bantuan, jumlah penerima, waktu penyaluran, serta kendala yang terjadi. DPRD juga harus menunjukkan rekomendasi apa yang sudah mereka keluarkan dan sejauh mana pemerintah menjalankannya.
Tanpa keterbukaan itu, wacana pemakzulan mudah berubah menjadi pertarungan narasi. Pemerintah dapat menganggap kritik sebagai manuver politik, sementara DPRD dapat menggunakan kelemahan pemerintah sebagai alasan untuk meningkatkan tekanan politik.
Situasi tersebut menjadi semakin sensitif karena wacana pemakzulan muncul berdekatan dengan kunjungan Gibran ke Tapanuli Tengah pada 4 September. Namun, sampai saat ini belum ada bukti yang menunjukkan bahwa kunjungan Wapres menyebabkan munculnya wacana pemakzulan atau bahwa pemerintah pusat terlibat dalam manuver politik tersebut.
Hal ini meggambarkan retaknya kesatuan sikap politik di DPRD Tapanuli Tengah. Gerindra menarik diri. Golkar belum menyatakan dukungan terhadap pemakzulan. PDIP meminta wacana tersebut dikaji ulang. Masinton meminta semua pihak menghentikan tarik-menarik kepentingan politik.
Pemakzulan kepala daerah bukan sekadar senjata politik untuk menekan seorang bupati. Proses tersebut harus berdiri di atas alasan yang jelas, bukti yang dapat diuji, mekanisme kelembagaan, dan kepentingan masyarakat.
Apabila persoalan Masinton memang menyangkut kegagalan menjalankan pemerintahan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk membuktikannya dengan data dan mekanisme resmi. Jika persoalannya hanya pertarungan kepentingan antaraktor politik, masyarakat juga berhak mengetahui siapa yang sedang memperjuangkan kepentingan publik dan siapa yang sedang memperjuangkan kekuasaan.
