ordina.id

Berita Panas

28.3°C
  • Jakarta
Oktober 16, 2026
Ikuti Kami:
ordina.idBlogHukum, Pertahanan & Keamanan15 Desember Jadi Taruhan DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan atau Pimpinan Mundur?

15 Desember Jadi Taruhan DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan atau Pimpinan Mundur?

JAKARTA — Aksi massa yang digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), menghasilkan komitmen tertulis dari pimpinan DPR RI terkait percepatan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi undang-undang.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar DPR RI memberikan kepastian mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR kemudian membuka ruang audiensi dengan perwakilan massa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam audiensi tersebut terdapat 14 perwakilan massa menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan dewan.

Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Pertemuan itu menjadi ruang bagi perwakilan massa untuk menyampaikan desakan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kembali berlarut-larut dan memiliki kepastian waktu untuk disahkan.

Hasil audiensi kemudian dituangkan dalam “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang” bertanggal 27 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

Komitmen tersebut tidak hanya menyangkut percepatan pembahasan. Pimpinan DPR RI secara tertulis menyatakan akan mendorong seluruh pihak yang terlibat, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset dilaksanakan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin paling penting dari hasil audiensi adalah adanya tenggat waktu yang tegas. DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026 dan diputus dalam Rapat Paripurna DPR RI. Komitmen tersebut juga telah ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam audiensi dengan perwakilan AMPB.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas komitmen tersebut, pimpinan DPR RI juga menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri apabila sampai dengan 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Klausul tersebut tercantum secara tegas dalam surat komitmen yang ditandatangani pimpinan DPR RI.

Dengan demikian, hasil audiensi 27 Agustus 2026 tidak berhenti pada pernyataan lisan. DPR RI telah memberikan batas waktu sekaligus konsekuensi politik apabila target tersebut tidak tercapai. Tiga pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa menyatakan kesediaan mempertanggungjawabkan komitmen tersebut, termasuk konsekuensi pengunduran diri apabila RUU Perampasan Aset tidak diselesaikan sesuai tenggat.

Komitmen tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan panjang pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebelumnya, Komisi III DPR RI juga telah menyatakan bahwa pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2026. DPR mencatat proses penyerapan aspirasi telah dilakukan melalui puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum serta kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Kini, bola berada di tangan DPR RI bersama pemerintah untuk memastikan komitmen tersebut benar-benar diwujudkan menjadi produk hukum. Masyarakat tidak hanya menunggu janji, tetapi akan mengawal proses pembahasan hingga batas waktu yang telah disepakati.

15 Desember 2026 menjadi tenggat yang harus dibuktikan DPR RI. Jika RUU Perampasan Aset berhasil disahkan, komitmen tersebut akan menjadi bukti bahwa aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan menjadi agenda legislasi yang nyata. Namun apabila target gagal dicapai, surat komitmen tersebut telah memuat konsekuensi berupa kesiapan pimpinan DPR RI untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post

Tags