ordina.id

Berita Panas

28.3°C
  • Jakarta
Juni 15, 2026
Ikuti Kami:
ordina.idBlogHukum, Pertahanan & KeamananLKPPH DPN PERMAHI: PUTUSAN MK HARUS DIBACA SECARA UTUH, SINERGITAS KELEMBAGAAN MENJADI KUNCI MENJAGA EFEKTIVITAS PEMBERANTASAN KORUPSI

LKPPH DPN PERMAHI: PUTUSAN MK HARUS DIBACA SECARA UTUH, SINERGITAS KELEMBAGAAN MENJADI KUNCI MENJAGA EFEKTIVITAS PEMBERANTASAN KORUPSI

Jambi, 12 Juni 2026

Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mencermati perkembangan diskursus hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, setiap putusan Mahkamah Konstitusi wajib dihormati dan dilaksanakan. Namun demikian, pemahaman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilakukan secara parsial dengan hanya mengambil sebagian pertimbangan hukum dan mengabaikan konstruksi putusan secara keseluruhan maupun putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang masih relevan.

Wakil Direktur Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH), Rolan Pramudiansyah, menegaskan bahwa berkembangnya berbagai tafsir terhadap Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menunjukkan pentingnya kehati-hatian akademik dalam membaca dan memahami produk hukum konstitusional.

“Dalam negara hukum, putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh dibaca secara sepotong-sepotong. Kita tidak dapat membangun kesimpulan hukum hanya dari satu bagian pertimbangan yang dianggap sesuai dengan pandangan tertentu, lalu mengabaikan keseluruhan bangunan argumentasi hukum yang disusun Mahkamah Konstitusi,” ujar Rolan.

Menurutnya, publik juga perlu memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang selama ini menjadi salah satu landasan penting dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi. Putusan tersebut memberikan pemahaman bahwa pembuktian kerugian keuangan negara merupakan bagian dari proses pembuktian hukum yang harus dilihat secara komprehensif berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.

Oleh sebab itu, DPN PERMAHI dan LKPPH menilai bahwa pembacaan terhadap Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 harus dilakukan secara sistematis dan dikaitkan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya agar tidak menimbulkan kesimpulan yang menyederhanakan persoalan hukum yang sesungguhnya jauh lebih kompleks.

“Membaca Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tanpa menghubungkannya dengan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 berpotensi melahirkan pemahaman yang tidak utuh. Dalam ilmu hukum dikenal prinsip harmonisasi dan konsistensi penafsiran. Karena itu, seluruh pihak perlu mengedepankan pendekatan akademik yang objektif dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPN PERMAHI dan LKPPH memandang bahwa langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan Surat Edaran pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk respons kelembagaan yang patut diapresiasi dalam rangka menjaga kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, surat edaran merupakan instrumen kebijakan internal yang bertujuan memastikan adanya kesamaan persepsi dan keseragaman penerapan hukum di lingkungan institusi. Keberadaannya menjadi penting ketika muncul dinamika hukum yang berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran di tingkat pelaksana.

“Kami memandang langkah yang diambil Jampidsus sebagai bentuk kepemimpinan kelembagaan yang responsif dan adaptif terhadap perkembangan hukum. Di tengah munculnya berbagai tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, Jampidsus memilih menghadirkan pedoman yang memberikan arah yang jelas bagi aparat penegak hukum. Ini menunjukkan adanya tanggung jawab institusional untuk menjaga stabilitas sistem penegakan hukum nasional,” ujar Rolan.

Menurut DPN PERMAHI dan LKPPH, salah satu tantangan terbesar dalam penegakan hukum bukanlah ketiadaan norma, melainkan munculnya multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam konteks tersebut, langkah konsolidasi internal yang dilakukan Jampidsus menunjukkan komitmen kuat untuk memastikan bahwa agenda pemberantasan korupsi tetap berjalan secara efektif dan tidak kehilangan momentum.

“Pemberantasan korupsi membutuhkan kepastian hukum, konsistensi kebijakan, dan keberanian kelembagaan. Apa yang dilakukan Jampidsus menunjukkan adanya kesadaran bahwa perdebatan hukum yang berkembang tidak boleh mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami melihat hal tersebut sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus komitmen untuk menjaga efektivitas pemberantasan korupsi,” lanjutnya.

DPN PERMAHI dan LKPPH juga berpandangan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menuntut kolaborasi seluruh instrumen negara. Oleh karena itu, perdebatan mengenai kewenangan tidak boleh bergeser menjadi ego sektoral antarlembaga yang justru berpotensi menguntungkan para pelaku korupsi.

“Yang harus menjadi fokus bersama bukanlah mempertentangkan lembaga negara, melainkan memperkuat sinergitas konstitusional antar lembaga dalam rangka melindungi keuangan negara. Negara hukum dibangun melalui kerja sama kelembagaan yang sehat, bukan melalui fragmentasi kewenangan,” tegas Rolan.

DPN PERMAHI dan LKPPH meyakini bahwa upaya menjaga kepastian hukum tidak hanya dilakukan melalui putusan pengadilan, tetapi juga melalui kemampuan institusi penegak hukum dalam menerjemahkan perkembangan hukum ke dalam kebijakan yang terukur, akuntabel, dan dapat dilaksanakan secara efektif.

“Di tengah kompleksitas perdebatan hukum yang berkembang saat ini, kami menilai Jampidsus telah menunjukkan kepemimpinan kelembagaan yang responsif, terukur, dan berorientasi pada kepentingan penegakan hukum. Sikap demikian penting untuk memastikan bahwa semangat pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama negara serta tidak terhambat oleh perdebatan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” tutup Rolan.

Sebagai organisasi yang konsisten mengawal isu reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, DPN PERMAHI dan LKPPH mengajak seluruh akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk mengedepankan diskursus hukum yang objektif, berbasis argumentasi konstitusional, serta berorientasi pada penguatan sistem hukum nasional.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post