ordina.id

Berita Panas

28.3°C
  • Jakarta
Juni 15, 2026
Ikuti Kami:
ordina.idBlogDaerahPERMAHI JAMBI DAN BWSS VI PERKUAT SINERGI PENYELESAIAN PEMBEBASAN LAHAN BENDUNG BATANG ASAI

PERMAHI JAMBI DAN BWSS VI PERKUAT SINERGI PENYELESAIAN PEMBEBASAN LAHAN BENDUNG BATANG ASAI

Diskusi yang berlangsung di Kantor BWSS VI Jambi itu secara khusus membahas ketidakpastian hukum dalam proses pemberian ganti kerugian terhadap tanah masyarakat yang berada pada area sempadan sungai dan wilayah terdampak genangan akibat pembangunan bendung.

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Jambi bersama Balai Wilayah Sungai Sumatera VI memperkuat sinergi dalam mencari formulasi hukum terhadap persoalan pengadaan tanah area terdampak pembangunan Bendung Batang Asai di Kabupaten Sarolangun.

Dalam forum tersebut, PERMAHI Jambi menyampaikan legal opinion dan rekomendasi strategis sebagai bentuk kontribusi akademik untuk mendukung percepatan pembangunan dengan tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat terdampak.

Ketua Umum PERMAHI Jambi menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi saat ini tidak dapat dipandang semata sebagai hambatan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum negara dalam menempatkan hak masyarakat di tengah agenda pembangunan nasional.

Menurutnya, proyek strategis negara harus tetap berjalan, namun pelaksanaannya tidak boleh meninggalkan ruang ketidakpastian terhadap masyarakat yang secara langsung terdampak pembangunan.

“Pembangunan pada prinsipnya merupakan amanat konstitusi. Namun dalam negara hukum, pembangunan juga harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Persoalan yang terjadi di Batang Asai menurut kami bukan karena tidak adanya dasar hukum, melainkan belum optimalnya penafsiran dan operasionalisasi norma yang tersedia,” ujar Ketua Umum PERMAHI Jambi.

Ia menjelaskan bahwa dalam kajian hukum yang disampaikan kepada BWSS VI, PERMAHI Jambi menyoroti pentingnya penggunaan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, khususnya frasa “kerugian lain yang dapat dinilai”, sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan persoalan lahan terdampak genangan.

Menurutnya, pendekatan hukum tidak dapat berhenti pada aspek formal pengambilalihan tanah semata, tetapi juga harus mempertimbangkan hilangnya fungsi ekonomis tanah akibat genangan maupun perubahan kondisi lingkungan yang ditimbulkan oleh pembangunan bendung.

“Ketika suatu bidang tanah secara nyata kehilangan fungsi akibat genangan, maka negara perlu hadir memberikan kepastian penyelesaian. Karena itu, pendekatan yang dibangun tidak cukup hanya prosedural, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan substantif,” lanjutnya.

Sementara itu, PPK SNVT PJPA BWSS VI Jambi, Harry Gunawan, menyampaikan bahwa BWSS VI membuka ruang kolaborasi dengan kalangan akademik dan organisasi kepemudaan sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelesaian pembangunan yang berbasis hukum dan kepentingan masyarakat.

Menurut Harry, keterlibatan generasi muda intelektual daerah menjadi penting dalam membangun pendekatan penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada aspek teknis, tetapi juga memiliki legitimasi hukum dan sosial.

Sinergi of collaboration for action itu juga harapan kami karena generasi muda adalah harapan penerus bangsa, kemajuan pembangunan serta peningkatan intelektual anak muda lokal. Melalui organisasi PERMAHI kami harap dapat turut mempercepat proses pembebasan lahan dan memberikan pendapat hukum dalam penyelesaian pembangunan D.I. Batang Asai,” ujar Harry Gunawan.

Diskusi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor antara BWSS VI, ATR/BPN, pemerintah daerah, dan unsur akademik guna mendorong percepatan penyelesaian pengadaan tanah yang memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Bendung Batang Asai sendiri merupakan salah satu proyek strategis sumber daya air yang diharapkan mampu mendukung pengairan kawasan pertanian, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sarolangun dan wilayah sekitarnya.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post