RDPU RUU Perampasan Aset, DPN PERMAHI Ingatkan DPR: Utamakan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pembentukan RUU Perampasan Aset!
Jakarta, 8 April 2026 — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menegaskan sikap tegas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam forum tersebut, PERMAHI mendorong percepatan pengesahan, namun sekaligus memberi peringatan keras agar regulasi ini tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan yang mengancam prinsip negara hukum.
Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq S, menegaskan bahwa kehadiran PERMAHI bukan sekadar menyampaikan pandangan normatif, melainkan membawa kegelisahan serius atas arah penegakan hukum di Indonesia.
“RUU Perampasan Aset adalah langkah progresif. Tapi jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru menggeser prinsip negara hukum. Kita tidak boleh membangun keadilan dengan cara melukai keadilan itu sendiri,” tegasnya di hadapan anggota dewan.
PERMAHI menilai, selama ini terdapat ketimpangan serius antara kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dengan jumlah aset yang berhasil dipulihkan. Mekanisme hukum yang masih bertumpu pada pendekatan in personam dinilai lambat dan memberi ruang luas bagi pelaku untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.
Karena itu, pendekatan in rem dan konsep unexplained wealth dalam RUU Perampasan Aset dinilai sebagai kebutuhan mendesak dalam sistem hukum modern. Skema ini memungkinkan negara tetap mengejar aset meskipun pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana.

Namun, PERMAHI menegaskan bahwa potensi besar tersebut harus dibarengi dengan kehati-hatian ekstra. Tanpa desain yang presisi, RUU ini dinilai berisiko membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Sekretaris Jenderal PERMAHI, Afghan Ababil, menyoroti sejumlah persoalan krusial, mulai dari potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, hingga ancaman sengketa dengan pihak ketiga.
“Kalau tidak dirumuskan dengan presisi, RUU ini bisa berubah dari instrumen keadilan menjadi alat tekanan. Ini berbahaya,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, PERMAHI juga secara tegas mengingatkan DPR agar tidak tergesa-gesa dalam membentuk undang-undang. Menurut mereka, percepatan tidak boleh mengorbankan kualitas dan prinsip fundamental hukum.
“Jangan terburu-buru. Prinsip kehati-hatian itu mutlak. RUU ini harus tetap berpijak pada perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Kalau itu diabaikan, kita sedang membuka pintu penyalahgunaan kekuasaan,” tegas perwakilan PERMAHI.
Lebih lanjut, PERMAHI menekankan tiga prinsip utama yang wajib menjadi fondasi dalam skema perampasan aset tanpa putusan pidana, yakni akuntabilitas, proporsionalitas, dan kontrol yudisial. Tanpa tiga pilar tersebut, legitimasi hukum RUU ini dinilai berpotensi runtuh.
Tak hanya menyampaikan pandangan secara lisan, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERMAHI juga menyerahkan policy brief resmi kepada Komisi III DPR RI sebagai bentuk kontribusi akademik dan kontrol intelektual terhadap pembentukan regulasi tersebut. Dokumen tersebut berisi analisis kritis, potensi risiko, serta desain ideal RUU Perampasan Aset agar tetap konstitusional dan tidak disalahgunakan.
Dalam kesempatan itu, PERMAHI juga mengkritik kuat tarik-menarik kepentingan politik yang dinilai memperlambat pembahasan RUU. Situasi ini bahkan memicu kecurigaan publik bahwa terdapat upaya melindungi kepentingan elite tertentu.

“RUU ini tidak boleh disandera kepentingan politik. Tapi juga tidak boleh dipaksakan tanpa pengaman. Negara tidak boleh kalah dari kejahatan, tapi juga tidak boleh menang dengan cara yang melanggar keadilan,” tegasnya.
Komisi III DPR RI merespons dengan menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa, dengan tetap membuka ruang partisipasi publik.
Di akhir forum, PERMAHI menutup dengan peringatan keras bahwa ukuran keberhasilan undang-undang ini bukan terletak pada banyaknya aset yang dirampas, melainkan pada keadilan proses yang dijalankan.
“Kalau hukum kehilangan keadilan, maka ia kehilangan legitimasi. Dan ketika legitimasi hilang, yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi kepercayaan publik terhadap negara,” tutupnya.
