Sejumlah Advokat Gugat KUHAP ke MK: Bayu Anugerah Tegaskan Distorsi Definisi Advokat Ancam Sistem Peradilan
Jakarta, 2 April 2026 — Gelombang uji konstitusional terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terus menguat. Sebanyak 33 advokat dari berbagai provinsi resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, mempersoalkan perubahan definisi “advokat” yang dinilai problematik secara yuridis dan berimplikasi luas terhadap sistem peradilan pidana.
Salah satu figur yang menonjol dalam gugatan ini adalah Bayu Anugerah, yang tampil sebagai representasi kegelisahan advokat daerah terhadap arah kebijakan hukum nasional. Dalam keterangannya, Bayu menegaskan bahwa persoalan definisi advokat dalam KUHAP baru bukan sekadar isu terminologi, melainkan menyangkut fondasi konseptual profesi hukum itu sendiri.
“Ketika negara mengaburkan batas antara advokat dan pemberi bantuan hukum, maka yang terjadi adalah distorsi norma. Ini bukan lagi sekadar perdebatan profesi, tetapi ancaman terhadap struktur due process of law dalam sistem peradilan pidana,” tegas Bayu.
Ia menjelaskan, dalam kerangka Hukum Pidana dan Teori Profesi Hukum, advokat merupakan profesi officium nobile yang memiliki standar kualifikasi, etik, dan tanggung jawab yang ketat. Oleh karena itu, pencampuran definisi antara advokat dengan subjek lain seperti paralegal, dosen, atau mahasiswa hukum berpotensi menurunkan standar profesionalitas dan kualitas pembelaan hukum.
Menurut Bayu, konstruksi norma dalam KUHAP baru juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar peraturan perundang-undangan, khususnya dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Kita sedang berhadapan dengan disharmoni regulasi. UU Advokat secara tegas mengatur siapa yang berhak menjalankan profesi advokat, sementara UU Bantuan Hukum sudah menyediakan mekanisme akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu. Tidak ada urgensi untuk mencampuradukkan keduanya dalam satu definisi yang kabur,” ujarnya.
Lebih jauh, Bayu menilai bahwa perluasan makna advokat dalam KUHAP justru berisiko mereduksi kualitas pembelaan dalam praktik peradilan pidana. Dalam konteks fair trial, kualitas pendampingan hukum menjadi elemen esensial yang tidak dapat dikompromikan.
“Akses terhadap keadilan memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kualitas keadilan itu sendiri. Negara harus memastikan bahwa setiap orang yang beracara didampingi oleh pihak yang memiliki kompetensi dan legitimasi profesional yang jelas,” lanjutnya.
Dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo turut menyoroti perlunya argumentasi yuridis yang lebih tajam terkait batasan peran non-advokat dalam sistem peradilan pidana. Hal ini, menurut Bayu, justru menguatkan adanya problem konstitusional dalam norma yang diuji.
“Ketika Mahkamah mempertanyakan original intent dari pembentuk undang-undang, itu artinya ada keganjilan dalam konstruksi norma. Ini menjadi momentum penting untuk mengembalikan definisi advokat pada kemurnian konseptualnya,” katanya.
Sebagai penutup, Bayu menegaskan bahwa uji materi ini bukanlah bentuk resistensi terhadap perluasan akses hukum, melainkan upaya menjaga integritas profesi dan konsistensi sistem hukum nasional.
“Kalau definisi advokat dibiarkan kabur, maka yang runtuh bukan hanya profesi, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan itu sendiri. Dan itu jauh lebih berbahaya,” tutupnya.
Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan, sebelum memasuki tahap pemeriksaan lanjutan yang akan menentukan arah konstitusionalitas norma tersebut.
