ordina.id

Berita Panas

28.3°C
  • Jakarta
April 6, 2026
Ikuti Kami:
ordina.idBlogIdeologi & PolitikHimpunan Mahasiswa Palembang Jakarta Desak KPK Periksa Ratu Dewa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kolam Retensi Palembang

Himpunan Mahasiswa Palembang Jakarta Desak KPK Periksa Ratu Dewa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kolam Retensi Palembang

Himpunan Mahasiswa Palembang Jakarta (HMPJ) menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan penyimpangan proyek Kolam Retensi Air Kota Palembang. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di daerah. HMPJ desak KPK untuk melakukan investigasi terhadap persoalan publik ini.

Jakarta – Himpunan Mahasiswa Palembang Jakarta (HMPJ) desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Kolam Retensi Air Kota Palembang. Desakan ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Dalam keterangannya, HMPJ menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun keuangan daerah wajib ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut mereka, pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam sistem demokrasi.

“Kami mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Wali Kota Palembang, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah bagian dari komitmen menjaga kepercayaan publik,” ujar Rezaldi.

HMPJ juga meminta agar KPK turun langsung mengusut dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi liar sekaligus menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Secara konstitusional, prinsip negara hukum ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ketentuan ini menegaskan bahwa seluruh tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Pasal 23 UUD 1945 menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsip keterbukaan dan akuntabilitas inilah yang menurut HMPJ harus dijunjung tinggi dalam setiap proyek pembangunan daerah.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Undang-undang tersebut juga mengatur sanksi pidana penjara serta denda bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Adapun kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang KPK. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa KPK memiliki tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau menyangkut kerugian negara dalam jumlah besar.

HMPJ berharap agar seluruh proses hukum berjalan secara independen dan profesional. Mereka menegaskan bahwa langkah ini bukan ditujukan untuk menyerang individu tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa prinsip transparansi dan integritas dalam tata kelola pemerintahan tetap terjaga.

“Kami berharap KPK bekerja tanpa pandang bulu. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus disampaikan secara terbuka. Namun jika ditemukan unsur tindak pidana, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Rezaldi.

Sebagai organisasi mahasiswa, HMPJ menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara konstitusional dan damai. Mereka menilai partisipasi aktif masyarakat, termasuk mahasiswa, merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

Comments (1)

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post