PERMAHI Jambi Soroti Rantai Pasok Batu Bara Menuju PLN, Desak Audit Total Tata Kelola Pertambangan di Jambi
JAMBI – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Jambi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan batu bara di Provinsi Jambi menyusul berkembangnya berbagai informasi publik mengenai rantai pasok batu bara menuju pembangkit listrik PLN
Ketua DPC PERMAHI Jambi, Roland Pramudiansyah, mengatakan sejumlah pemberitaan yang beredar telah memunculkan pertanyaan hukum yang tidak boleh dibiarkan tanpa jawaban. Menurutnya, isu mengenai kawasan Kotoboyo, mekanisme pasokan batu bara menuju PLN Cluster Jambi, legalitas produksi, kesesuaian RKAB, hingga kualitas batu bara merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan publik dan tata kelola sumber daya alam.
“Negara tidak boleh membiarkan ruang spekulasi terus berkembang. Berbagai informasi yang muncul harus dijawab melalui audit yang menyeluruh, terbuka, dan berbasis data. Masyarakat berhak mengetahui apakah tata kelola pertambangan di Jambi telah berjalan sesuai ketentuan atau masih terdapat celah yang perlu dibenahi,” ujar Roland.
PERMAHI Jambi menilai terdapat sejumlah aspek yang patut diverifikasi oleh pemerintah, antara lain kesesuaian kegiatan produksi dengan RKAB yang telah disetujui, keterlacakan asal-usul batu bara dari lokasi tambang hingga pengguna akhir, konsistensi antara volume produksi dan volume penjualan, keakuratan data dalam SIMBARA, serta kesesuaian Certificate of Analysis (CoA) dengan kualitas batu bara yang dipasok.
Menurut PERMAHI, aspek-aspek tersebut merupakan bagian penting dari tata kelola pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi fondasi untuk memastikan setiap kegiatan produksi, pengangkutan, dan penjualan batu bara dilakukan secara legal, transparan, dan akuntabel.
PERMAHI Jambi juga menilai bahwa informasi yang berkembang mengenai rantai pasok batu bara menuju PLN perlu dipandang sebagai momentum untuk memperkuat pengawasan. Audit terhadap dokumen RKAB, data produksi, manifest pengangkutan, SIMBARA, CoA, hingga mekanisme pemenuhan spesifikasi kualitas batu bara dinilai penting agar tidak muncul keraguan terhadap integritas sistem pengawasan.
“Jangan sampai terdapat kelemahan dalam tata kelola yang luput dari pengawasan. Apabila memang seluruh proses telah sesuai ketentuan, maka hasil audit akan memberikan kepastian kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, negara wajib menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Roland.
Atas dasar itu, DPC PERMAHI Jambi mendesak Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Inspektur Tambang, serta aparat penegak hukum melakukan audit terpadu terhadap rantai pasok batu bara di Jambi. Pemeriksaan perlu mencakup legalitas perizinan, RKAB, pelaporan produksi dan penjualan, data SIMBARA, dokumen pengangkutan, CoA, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dalam UU Minerba dan PP Nomor 96 Tahun 2021.
PERMAHI Jambi menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Audit yang menyeluruh bukan hanya penting untuk menjawab pertanyaan publik, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan terhadap tata kelola sektor pertambangan serta memastikan kekayaan alam benar-benar dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
