ordina.id

Berita Panas

28.3°C
  • Jakarta
April 5, 2026
Ikuti Kami:
ordina.idBlogIdeologi & PolitikPERMAHI Desak Penyelidikan Terbuka atas Tewasnya Pelajar di Tual Diduga Dianiaya Aparat – Sampaikan Duka Mendalam

PERMAHI Desak Penyelidikan Terbuka atas Tewasnya Pelajar di Tual Diduga Dianiaya Aparat – Sampaikan Duka Mendalam

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, di Kota Tual, Maluku Tenggara, yang mengakibatkan meninggalnya seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal.

Formatur Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq S., menyampaikan belasungkawa secara terbuka kepada keluarga korban.

“Atas nama pribadi dan organisasi, kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujarnya.

Berdasarkan kompilasi pemberitaan dan informasi yang beredar di ruang publik, peristiwa tersebut terjadi saat aparat melakukan penertiban terhadap dugaan balapan liar. Korban disebut sempat dalam kondisi kritis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Sejumlah informasi yang berkembang menyebut adanya dugaan kekerasan fisik oleh oknum aparat. Namun hingga saat ini, belum terdapat rilis resmi yang memuat hasil visum atau otopsi secara terbuka kepada publik. Karena itu, sejumlah aspek penting—termasuk penyebab medis kematian, kronologi lengkap kejadian, serta kesesuaian tindakan aparat dengan standar operasional prosedur—masih memerlukan klarifikasi resmi.

Azhar menegaskan bahwa PERMAHI mendorong penyelidikan dilakukan secara komprehensif, transparan, dan akuntabel.

“Peristiwa ini harus diungkap secara terang agar ditemukan fakta yang objektif dan korban mendapatkan keadilan. Di sisi lain, kita juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan”

Ia menambahkan, keterbukaan dan ketegasan dari institusi kepolisian sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik, terlebih di tengah upaya reformasi internal yang terus dilakukan.

Secara hukum, apabila dalam proses pembuktian ditemukan adanya tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka perkara tersebut harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun PERMAHI menekankan bahwa seluruh proses harus berjalan profesional, objektif, dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan.

PERMAHI juga menyatakan akan mengambil langkah konstruktif, antara lain mendorong transparansi informasi resmi dari pihak berwenang serta membuka ruang advokasi apabila keluarga korban membutuhkan pendampingan hukum.

Organisasi mahasiswa hukum tersebut berharap proses hukum berjalan secara adil dan terbuka, sehingga kebenaran dapat terungkap dan kepercayaan publik tetap terjaga.

Tags:
Share:

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post