Ocehan Pedas atas Deviasi Netralitas Negara dan Hegemoni Tafsir Keagamaan
Polemik yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia dan Pemerintah Kota Sukabumi harus dibaca sebagai gejala serius dalam lanskap demokrasi Indonesia, khususnya terkait distorsi fungsi ruang publik dan penyimpangan prinsip netralitas negara. Peristiwa ini tidak dapat direduksi menjadi persoalan administratif atau teknis keagamaan, melainkan merupakan manifestasi konkret dari menguatnya intervensi kekuasaan terhadap kebebasan sipil warga negara.
Dalam perspektif teori ruang publik, Jürgen Habermas menegaskan bahwa ruang publik merupakan arena rasional-kritis yang menjamin partisipasi setara tanpa dominasi. Namun, realitas yang terjadi menunjukkan adanya pembajakan ruang publik melalui mekanisme eksklusi yang dilegitimasi oleh otoritas formal dan simbolik. Ketika akses terhadap ruang publik dibatasi atas dasar perbedaan tafsir keagamaan, maka yang terjadi bukan sekadar regulasi, melainkan produksi ketimpangan struktural yang secara sistematis menyingkirkan kelompok tertentu dari haknya sebagai warga negara.
Lebih problematik lagi, keterlibatan Majelis Ulama Indonesia dalam mendorong penyeragaman praktik keagamaan mencerminkan gejala hegemonik dalam konstruksi kebenaran. Dalam kerangka analisis kekuasaan, dominasi tafsir bukan sekadar ekspresi otoritas moral, melainkan bentuk kontrol epistemik yang menentukan batas-batas legitimasi dalam ruang sosial. Ketika satu tafsir dipaksakan sebagai standar tunggal, maka pluralitas tidak hanya dinegasikan, tetapi juga dikonstruksi sebagai deviasi. Ini merupakan bentuk kekerasan simbolik yang bekerja secara halus namun berdampak sistemik.
Di sisi lain, tindakan Pemerintah Kota Sukabumi menunjukkan adanya deviasi serius dari prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan beragama. Negara tidak lagi berfungsi sebagai penjaga ruang netral, melainkan bertransformasi menjadi aktor yang secara aktif mengintervensi praktik keagamaan warga. Ketika negara menentukan siapa yang berhak menggunakan ruang publik untuk beribadah, maka pada saat yang sama negara sedang memproduksi hierarki kewargaan di mana sebagian warga memperoleh akses penuh, sementara yang lain mengalami pembatasan.
Argumen ketertiban yang kerap digunakan untuk membenarkan kebijakan semacam ini perlu dipertanyakan secara kritis. Ketertiban yang dibangun melalui eksklusi bukanlah ketertiban substantif, melainkan ketertiban koersif yang menekan perbedaan. Dalam perspektif demokrasi deliberatif, stabilitas tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kebebasan. Sebaliknya, stabilitas yang berkelanjutan justru lahir dari pengakuan terhadap keberagaman dan jaminan atas hak-hak minoritas.
Kasus yang menyentuh organisasi seperti Muhammadiyah mempertegas bahwa pembatasan ini bersifat struktural dan tidak selektif. Fakta bahwa kelompok besar sekalipun dapat mengalami restriksi menunjukkan bahwa tidak ada jaminan perlindungan ketika negara dan otoritas keagamaan beroperasi dalam logika penyeragaman. Ini merupakan indikator bahwa sistem sedang bergerak menuju model kontrol sosial yang lebih tertutup dan eksklusif.
Dalam konteks yang lebih luas, fenomena ini mencerminkan krisis dalam pengelolaan keberagaman di Indonesia. Negara gagal mempertahankan posisinya sebagai arbiter netral, sementara lembaga keagamaan berpotensi melampaui mandatnya dengan memasuki ranah regulatif. Jika kondisi ini terus berlangsung, maka yang terancam bukan hanya kebebasan beragama, tetapi juga legitimasi demokrasi itu sendiri.
Dengan demikian, perlu ditegaskan secara akademis bahwa pembatasan ruang publik atas dasar perbedaan tafsir keagamaan merupakan bentuk penyimpangan konstitusional yang tidak dapat ditoleransi. Negara harus segera mengoreksi arah kebijakannya dan kembali pada prinsip netralitas, sementara otoritas keagamaan harus menahan diri dari kecenderungan hegemonik. Tanpa langkah korektif yang tegas, praktik semacam ini hanya akan mempercepat erosi kepercayaan publik dan membuka jalan bagi normalisasi diskriminasi dalam kehidupan berbangsa.
