Kontroversi KUHAP Baru, 33 Advokat Lintas Provinsi Ajukan Judicial Review ke MK
Jakarta – Rabu 11 Maret 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, sejumlah 33 advokat dari 29 provinsi di Indonesia secara bersama-sama mengajukan permohonan uji materiil terhadap norma dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 11 Maret 2026. Permohonan ini secara khusus menguji konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Para advokat tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yaitu A’ang Azhari (Jambi), Bayu Anugerah (Jambi), Aldi Rizki Khoiruddin (DKI Jakarta), Erif Fahmi (Banten), Firman (Jawa Barat), Agung Handi Sejahtera (Jawa Tengah), Indra Gunawan (DI Yogyakarta), Ahmad Muzakka (Jawa Timur), Khoirul Anam (Jawa Timur), Teuku Muhammad Hafiz (Aceh), Gozali Marbun (Sumatera Utara), M. Ardiansyach (Riau), Razil (Kepulauan Riau), Sutria Seska (Sumatera Barat), Al Arkom (Bengkulu), Abdul Jafar (Sumatera Selatan), Iklima (Bangka Belitung), Yuriansyah (Lampung), Abdul Rahman (Kalimantan Barat), Ali Murtadlo (Kalimantan Selatan), Wawan Sanjaya (Kalimantan Timur), Luh Putu Ernila Utami (Bali), Lalu Rangga Satria Wijaya (Nusa Tenggara Barat), Ahmad Azis Ismail (Nusa Tenggara Timur), Bisri Fansyuri L.N. (Nusa Tenggara Timur), Muhammad Saleh (Sulawesi Selatan), Mohamad Didi Permana (Sulawesi Tengah), Stenli Nipi (Gorontalo), Arifai (Sulawesi Tenggara), Rolly Wanto Decky Toreh (Sulawesi Utara), Muh. Rachdian Rakasiwi (Sulawesi Selatan), Rahim Yasim (Maluku Utara), dan Albert Fransstio (Papua Barat).
Permohonan ini diajukan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., bersama Nawaz Syarif, S.H., dan rekan-rekan lainnya sebagai penerima kuasa dari para pemohon.
Para advokat menilai bahwa norma dalam KUHAP tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan mengenai siapa yang secara sah dapat menjalankan fungsi pembelaan hukum dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Perwakilan pemohon dari Jambi, Bayu Anugerah menegaskan bahwa upaya pengujian norma KUHAP ini bukan semata-mata untuk kepentingan profesi advokat, tetapi juga untuk memastikan bahwa masyarakat yang berhadapan dengan hukum memperoleh pembelaan hukum dari pihak yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab profesional yang jelas.
“Advokat merupakan profesi yang memiliki standar pendidikan, kode etik, serta mekanisme pengawasan yang tegas. Jika pembelaan hukum di persidangan dapat dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki standar profesi yang sama, maka hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus merugikan masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Adv. A’ang Azhari menilai bahwa norma dalam KUHAP yang membuka ruang bagi pihak selain advokat untuk memberikan pembelaan hukum di persidangan berpotensi mengaburkan posisi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
Menurutnya, profesi advokat telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Advokat sebagai profesi yang memiliki legitimasi untuk memberikan jasa hukum, termasuk melakukan pembelaan di pengadilan.
“Persoalan ini bukan sekadar menyangkut profesi advokat, tetapi menyangkut kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penafsiran konstitusional agar tidak terjadi kerancuan mengenai siapa yang berhak menjalankan fungsi pembelaan hukum di persidangan,” tegasnya.
Sementara itu, penerima kuasa para pemohon, Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., menegaskan bahwa permohonan uji materiil ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga konsistensi sistem hukum serta memperjelas kedudukan advokat sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.
Ia menyatakan bahwa advokat adalah penegak hukum yang kedudukannya diatur secara tegas dalam Undang-Undang Advokat. Oleh karena itu, norma yang berpotensi menimbulkan kerancuan mengenai siapa yang dapat menjalankan fungsi pembelaan hukum perlu diuji agar sistem peradilan pidana tetap menjamin kepastian hukum dan keadilan.
Melalui permohonan ini, para advokat berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma yang diuji sehingga kedudukan advokat tetap terjaga sebagai profesi yang memiliki standar profesional yang jelas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan menjunjung tinggi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
