Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq: Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK
Diskusi bertajuk “MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK” digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Dialektika Demokrasi yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI.
Diskusi menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra, Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansah, serta Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq. Acara dipandu oleh moderator Erwin S dan dihadiri jurnalis parlemen, akademisi, serta pemerhati hukum tata negara.
Forum ini digelar merespons polemik yang berkembang terkait kewenangan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam hubungannya dengan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan hakim konstitusi.
Dalam paparannya, Azhar Sidiq menekankan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat dalam kerangka sistem ketatanegaraan, bukan dalam sudut pandang personal.
Menurutnya, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap kewenangan lembaga negara harus memiliki dasar konstitusional yang jelas. Ia menjelaskan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi telah diatur secara limitatif dalam Pasal 24C UUD 1945.
Sementara itu, keberadaan MKMK diatur dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi sebagai perangkat penegakan kode etik hakim konstitusi. Karena itu, Azhar menilai secara normatif MKMK merupakan organ etik, bukan lembaga peradilan tata usaha negara.
Adapun Keputusan Presiden, lanjutnya, merupakan produk hukum administrasi negara yang mekanisme pengujiannya berada dalam ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Azhar juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan etik dan kepastian hukum dalam sistem checks and balances antar lembaga negara. Ia berharap polemik ini dapat menjadi momentum untuk memperjelas batas kewenangan setiap organ negara.
“Yang perlu dijaga bukan kepentingan individu, melainkan konsistensi sistem dan kepastian hukum. Setiap lembaga harus berjalan sesuai koridor konstitusi”
Azhar Sidiq
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan akademis dan perspektif legislatif yang memperkaya pemahaman publik mengenai desain kewenangan antar lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
